Lurah Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar Gunakan Uang Untuk Foya-Foya dan Bangun Rumah

mantan Lurah karangawen jadi tersangka kasus korupsi dana uang ganti rugi proyek JJLS

Galih Priatmojo
Kamis, 14 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Lurah Tersangka Korupsi Rp5,2 Miliar Gunakan Uang Untuk Foya-Foya dan Bangun Rumah
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan untuk foya-foya, membayar utang ke sejumlah pihak, dan digunakan untuk membangun rumahnya. Ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," tutur dia.

Roji saat ini ditahan di Polres Gunungkidul. Roji akan dikenai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Bohemian Renaissance, Drummer Cilik Asal Gunungkidul yang Punya Segudang Prestasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak