Kata Pakar Soal Pinjol Ilegal, Masyarakat Belum Paham Mekanisme Pengembaliannya

Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yusuf Prayudi menjelaskan, pinjol ada yang resmi dan ada yang ilegal.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Kata Pakar Soal Pinjol Ilegal, Masyarakat Belum Paham Mekanisme Pengembaliannya
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya guna menindak tegas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ini dilakukan menyusul adanya peminjam yang sampai bunuh diri akibat cara penagihannya.

Pinjol ilegal kerap menyebarkan data diri si peminjam kepada kontak-kontak yang ada di ponselnya jika mereka telat membayar angsurannya maupun tidak bisa melunasinya.

Kepala Pusat Studi Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII) Yusuf Prayudi menjelaskan, pinjol ada yang resmi dan ada yang ilegal. Pinjol yang resmi berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pinjol yang resmi diawasi mulai dari institusi sampai ketentuan-ketentuan lainnya. Ada mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan OJK, bagi pinjol yang bisa meminjamkan uang ke masyarakat," kata dia kepada SuaraJogja.id, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:Jerat Maut Bunga Tinggi Pinjol: Rakyat Depresi hingga Bunuh Diri, Tertekan Lunasi Utang

Sedangkan pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terverifikasi oleh OJK. Itu ada karena setiap individu atau kelompok bisa dengan mudah membuat nama serta merek untuk membuat aplikasi pinjol.

"Kemudian mereka menyewa sebuah domain, server, lalu membuat aplikasi yang tidak terverifikasi," paparnya.

Pinjol yang tidak terverifikasi oleh OJK meresahkan masyarakat. Terlebih dengan iming-iming pinjaman yang juga menggiurkan.

"Sehingga orang yang butuh uang tertarik dengan pinjol ilegal tersebut," katanya.

Mereka tertarik untuk meminjam uang dari platform pinjol ilegal karena dari sisi kemudahan, tidak ada verifikasi data diri peminjam. Hanya dengan beberapa langkah setelah mengajukan langsung cair.

Baca Juga:Pinjol Ilegal Resahkan Masyarakat, Dasco: Polri dan OJK Harus Tindak Tegas!

"Kadang uangnya turun dalam waktu yang singkat. Tapi yang pasti uang yang diterima tidak utuh, semisal pinjam Rp5 juta, paling tidak dapatnya Rp4 juta karena dipotong administrasi dan lain sebagainya," ujar dia.

Selain itu, peminjam dijanjikan cicilan dengan bunga yang rendah. Dampaknya, mereka belum paham tentang bagaimana mekanisme pengembaliannya.

"Inilah yang belum dipahami masyarakat berkaitan dengan mekanisme pengembaliannya. Pinjol ilegal menerapkan bunga yang tinggi dengan kumulatif," ujarnya.

Dengan begitu, saat peminjam sudah menerima uangnya, lantas mereka tidak bisa mencicil atau melunasi. Maka pinjol ilegal menggunakan cara yang vulgar untuk menagihnya.

"Sehingga yang terjadi ketika orang yang meminjam, identitas mereka disebarluaskan. Karena saat mereka mengunduh dan memasang aplikasi pinjol ilegal itu, harus menyepakati akses kepada sistem kontak dan identitas lainnya."

"Inilah yang dimanfaatkan pinjol ilegal untuk mengambil data. Cara kerja seperti ini lebih mirip dengan rentenir tapi online," imbuhnya.

Setelah identitas dirinya disebarluaskan, lanjut Yudi, orang lain yang tidak tahu apa-apa justru kena getahnya. Inilah yang menjadi persoalan dan meresahkan masyarakat.

"Itu yang menyebabkan banyak masyarakat yang resah dengan adanya pinjol ilegal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini