“Seseorang yang mengalami pelecehan seksual membutuhkan seorang pendamping atau konselor untuk mencegah permasalahan mental yang bisa terjadi," ujarnya.
Konselor ini bertugas untuk menjadi seseorang yang mengambil keputusan dan memberikan dukungan mental maupun sosial korban.
Untuk mulai mendamping konselor harus melakukan beberapa tahapan seperti pencarian informasi melalui media untuk mengetahui pendekatan apa yang akan digunakan.
Tahap pendekatan antara konselor dan korban yang disesuaikan dengan usianya. Tahap orientasi untuk menggali semua data korban agar dapat diidentifikasi. Sedangkan tahap kerja bagaimana konselor memberikan solusi kepada korban.
Baca Juga:Prihatin Marak Kejahatan Jalanan, Mahasiswa UNY Kembangkan Aplikasi Kurangi Klitih
Sementara itu, tahap terminasi yaitu solusi yang diberikan oleh konselor untuk meningkatkan fungsi sosial, rasa identitas terhadap dirinya, dan pengembangan perilaku yang lebih adaptif.
"Dengan adanya pendampingan terhadap korban, diharapkan dapat meminimalisir adanya dampak negatif yang menyerang psikis," ucap Violeta.
Hal ini juga dapat memberikan dorongan pada korban, untuk mengembalikan tingkat percaya diri dan menghilangkan anggapan-anggapan negatif yang menghambat untuk berkembang.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Apakah Hukum Indonesia Masih Lemah Terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual?