SuaraJogja.id - Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bantul mengalami penurunan. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mencatat pada 2020, terdapat 216 perempuan dan 128 anak korban kekerasan.
Sementara pada tahun ini ada 143 perempuan dan 96 anak yang jadi korban kekerasan.
Karena itu, Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo bertekad mencanangkan Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk mewujudkannya, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang merupakan klaster (KLA).
"Melalui Perda itu diharapkan bisa mempercepat Bantul menjadi KLA," ujar Joko, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:Kasus Stunting di Bantul Naik, Jadi Fokus Utama Kebijakan Pemkab
Selain itu, pada April 2021, jajarannya pun mengesahkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 191 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul, sebagai langkah riil untuk perwujudan Kabupaten Layak Anak.
"Saat ini status Bantul terkait dengan KLA levelnya masih madya. Semoga ini bisa ditingkatkan," papar dia.
Dikatakannya, selama tiga tahun terakhir status KLA masih stagnan. Dengan demikian, ini menjadi pekerjaan rumah baginya untuk diubah.
"Tiga tahun belum bisa naik grade. Ini jadi PR penting bagi kita semua. Sehingga saya mengajak, ini harus kita sikapi serius dengan mempertajam program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial," katanya.
Satgas PPA, lanjutnya, punya peran penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami menghadapi persoalan. Tugas Satgas PPA melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Baca Juga:Viral Laki-laki Ini Lakukan Kekerasan Pada Perempuan, Netizen Kecam Suruh Lapor Polisi
"Peran Satgas PPA juga melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, dan memberikan rekomendasi kepada organisasi layanan perempuan dan anak yang dibentuk daerah untuk layanan lebih lanjut," terangnya.
Ia berharap anggota dari Satgas PPA dapat meningkatkan pemahaman tentang Hak Anak dalam kerangka pemerintahan yang demokratis.
"Meningkatkan pemahaman Satgas PPA atas peran dan tanggung jawabnya dalam kerangka percepatan KLA. Dan melakukan identifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas Satgas PPA untuk memaksimalkan perannya," ujarnya.