Kalurahan-Kalurahan di Bantul Bisa Dapat Dana Insentif Ratusan Juta, Ini Syaratnya

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menuturkan, Dikal adalah fasilitas baru untuk mendorong kalurahan-kalurahan makin maju.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:44 WIB
Kalurahan-Kalurahan di Bantul Bisa Dapat Dana Insentif Ratusan Juta, Ini Syaratnya
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ditemui wartawan usai sarasehan warga Dusun Poitan, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul, Minggu (23/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah desa di Kabupaten Bantul yang berprestasi bisa mendapat dana insentif hingga ratusan juta rupiah. Itu merupakan program dari Dana Insentif Kaluharan (Dikal) yang diberikan sebagai reward atas prestasi desa.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menuturkan, Dikal adalah fasilitas baru untuk mendorong kalurahan-kalurahan makin maju. Namun, untuk bisa mendapat reward tersebut, pihak kalurahan harus mampu memenuhi beberapa syaratnya.

"Kalurahan harus meningkatkan akuntabilitasnya di bidang penyelenggaraan pemerintahaan, pengelolaan keuangan, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi, pengelolaan sampah, dan inovasi harus bagus," kata Halim, Kamis (14/10/2021).

Kemudian jajarannya akan melakukan penilaian terhadap kalurahan-kalurahan.
Bagi desa yang mendapat nilai B, nanti akan memperoleh reward Rp300 juta rupiah.

Baca Juga:14 Orang Tertular Covid-19 Klaster Senam Sehat Bantul, 3 Tambahan Kasus Dirawat di RSLKC

"Untuk yang mendapat Nilai A akan kami berikan reward sebesar Rp500 juta rupiah," paparnya.

Seandainya seluruh kalurahan mendapat nilai A dan nilai B, menurut dia, itu merupakan sesuatu yang bagus.

Kalurahan yang sudah mendapat nilai A atau B akan dievaluasi. Apabila kalurahan mampu mempertahankan nilai tersebut maka dana insentif akan terus diberikan.

"Kami akan evaluasi setiap tahun bilamana dapat mempertahankan nilai A atau B, reward tetap akan diberikan. Tetapi kalau turun nilainya ke C tidak kami berikan, “ jelasnya.

Ditambahkannya, penggunaan dikal secara umum akan dibuatkan Peraturan Bupati atau perbup secara lebih spesifik. Namun, secara umum Dikal ialah bantuan keuangan kepada kalurahan untuk membiayai urusan-ursan yang jadi wewenang mereka.

Baca Juga:Muncul Klaster Senam Sehat di Bantul, 14 Orang Positif Covid-19

Dana yang diberikan itu digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur peresaan, membantu penuntasan pengelolaan sampah, dan menuntaskan program kemiskinan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak