SuaraJogja.id - Peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul terus diperkuat. Sebab, Satgas PPA memiliki peran penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Salah satunya adalah menggelar Lokakarya Penguatan Kapasitas Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, sejak Jumat (15/10) hingga Sabtu (16/10) ini terdiri atas pengayaan materi tentang hak anak, Kabupaten Layak Anak (KLA), dan peran satgas PPA melalui sesi seminar dan workshop untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan kapasitas SDM Satgas PPA.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Didik Warsito mengatakan bahwa Satgas PPA adalah garda terdepan dan ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
"Mengingat pentingnya tugas dan peran satgas PPA, maka dilaksanakan pelatihan-pelatihan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan kepada satgas PPA dalam penjangkauan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:Lagi Asyik Main Judi Dadu, Tiga Pria di Banguntapan Ditangkap Polisi
"Fungsi Satgas PPA adalah menjangkau perempuan dan anak yang mengalami permasalahan kekerasan, yang nantinya akan ditindaklanjuti UPTD sesuai dengan jenis kasusnya. Apakah pendampingan hukum, psikologis atau pemulihan," ujarnya menambahkan.
Pihaknya mencatat, kasus kekerasan perempuan dan anak di Bumi Projotamansari pada 2020, ada 216 perempuan dan 128 anak korban kekerasan. Pada 2021, ada 143 perempuan dan 96 anak yang menjadi korban kekerasan.
"Oleh karena itu, kami mengajak berbagai stakeholder untuk bersinergi dalam kebutuhan perempuan dan anak terutama dalam mengantisipasi tindak kekerasan," ucapnya.
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo bertekad mencanangkan Bantul sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Untuk mewujudkannya, Pemkab Bantul telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang merupakan klaster (KLA).
"Melalui Perda itu diharapkan bisa mempercepat Bantul menjadi KLA," ujar Joko.
Baca Juga:Polres Bantul Ungkap Kasus Perjudian dengan Mesin Ding Dong, Begini Cara Kerjanya
Selain itu, pada April 2021, jajarannya pun mengesahkan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 191 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Bantul, sebagai langkah riil untuk perwujudan Kabupaten Layak Anak.
"Saat ini status Bantul terkait dengan KLA levelnya masih madya. Semoga ini bisa ditingkatkan," papar dia.
Dikatakannya, selama tiga tahun terakhir status KLA masih stagnan. Dengan demikian, ini menjadi pekerjaan rumah baginya untuk diubah.
"Tiga tahun belum bisa naik grade. Ini jadi PR penting bagi kita semua. Sehingga saya mengajak, ini harus kita sikapi serius dengan mempertajam program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Sosial," katanya.