Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Gunungkidul Resmi Jadi Tersangka

oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan sudah ditahan

Galih Priatmojo
Senin, 18 Oktober 2021 | 14:11 WIB
Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Gunungkidul Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan

Riyan menambahkan, dalam pemeriksaan sementara G telah melakukan tindakan pencabulan dan juga persetubuhan. Kepada muridnya G telah melakukan pencabulan sementara kepada sesama pengajar mengaji G telah mencabuli serta melakukan persetubuhan.

Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan maka pelaku akan dijerat pasal 286 Junto 294 pasal 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Polisi Terima Laporan Pencemaran Nama Baik Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak