Selundupkan 78 Ekor, Pedagang Daging Anjing Divonis PN Wates 10 Bulan Penjara

Hewan yang diselundupkan adalah 78 ekor anjing yang berasal dari wilayah Jawa Barat ke Solo, Jateng.

Eleonora PEW
Senin, 18 Oktober 2021 | 19:57 WIB
Selundupkan 78 Ekor, Pedagang Daging Anjing Divonis PN Wates 10 Bulan Penjara
Ilustrasi (Antara)

“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukan ke sebuah karung. Ada anjing yang sebagian diletakan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu [anjing],” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.

Saat diminta petugas untuk menunjukkan SKKH, kedua pelaku tidak mampu. Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengaku anjing-anjing tersebut diambil dari daerah Garut, Jawa Barat. Rencana, puluhan anjing itu akan dibawa ke Solo untuk dijual dagingnya.

“Anjing tersebut dibeli dari daerah Garut, Jawa Barat dan dibawa menggunakan mobil melintas wilayah Kulon Progo dengan tujuan Surakarta. Anjing tersebut selanjutnya akan dijual lagi untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat, seperti tongseng daging anjing,” terang Jeffry.

Baca Juga:Konsumsi Anjing Semakin Dicibir, Korea Selatan Wacanakan Pelarangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak