Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya

Yuk simak pengertian apa itu KPR.

Dinar Surya Oktarini
Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:29 WIB
Pengertian Apa Itu KPR atau Kredit Rumah Serta Syaratnya
Ilustrasi KPR. (Envato)

SuaraJogja.id - Fasilitas kredit perumahan rakyat atau KPR dari lembaga perbankan kepada nasabah yang aman membeli atau merenovasi rumah. 

Skema KPR secara umum dibagi ke dalam dua jenis yakni subsidi dan non subsidi.

Sistem subsidi dalam KPR adalah skema pinjaman yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Nasabah KPR subsidi umumnya berpendapatan rendah atau bekerja di sektor informal. Subsidi ini bisa berupa keringanan beban kredit atau suntikan dana perbaikan rumah.

Ilustrasi KPR. (Envato)
Ilustrasi KPR. (Envato)

KPR subsidi juga diatur secara lebih ketat oleh pemerintah agar lebih tepat sasaran. Persyaratan pengajuan KPR biasanya slip gaji yang tidak boleh melebihi nominal tertentu atau surat keterangan dari lingkungan mengenai penghasilan rata-rata.

Baca Juga:Tahun Depan, Pengajuan Persetujuan Kredit BTN Bisa Sehari

Berbeda dengan sistem subsidi, sistem non subsidi KPR adalah sistem yang lebih umum berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak ada peraturan spesifik yang diteken oleh pemerintah terkait KPR non subsidi. Hanya saja, calon nasabah wajib mematuhi ketentuan pembayaran, baik besaran kredit atau suku bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.

Secara umum, calon nasabah KPR baik subsidi maupun non subsidi harus memenuhi persyaratan dokumen berikut.

1. KTP suami dan atau istri bila sudah menikah atau KTP pribadi atas nama individu pemohon;

2. Kartu Keluarga yang sudah dilegalisir

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji yang sudah dilegalisir oleh perusahaan atau surat keterangan penghasilan lain.

Baca Juga:Siap-Siap Tahun Depan Pengajuan Kredit BTN Cuman Butuh Sehari

4. Laporan keuangan untuk nasabah yang bekerja sebagai wiraswasta.

5. NPWP Pribadi untuk kredit di atas Rp100 juta.

6. SPT PPh Pribadi untuk kredit di atas Rp.50 juta.

7. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan bila proses pembelian KPR dari developer perumahan.

8. Salinan sertifikat bila melalui jual beli perorangan.

9. Salinan izin mendirikan bangunan (IMB).

Yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan KPR

Pengajuan KPR adalah belanja besar yang barangkali hanya dilakukan sekali seumur hidup. Untuk itu, calon nasabah tidak boleh berlaku ceroboh.

Apabila membeli rumah dari perorangan, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dengan IMB yang sesuai kondisi bangunan yang ada. Hal yang sama juga diperlukan jika membeli rumah dari developer. Pastikan bahwa developer tersebut merupakan developer berizin baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunannya.

Kenali reputasi penjual baik perorangan atau developer dengan baik. Jangan sampai membeli rumah yang masih menjadi jaminan di bank. Cek status perusahaan lewat media sosial atau jika memungkinkan kepada orang yang sudah pernah membeli rumah dari developer yang sama.

Lakukan seluruh transaksi keuangan atau pembuatan sertifikat apapun secara legal. Pastikan ada notaris atau pihak hukum yang menyaksikan transaksi kredit perumahan rakyat atau KPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini