“Anak-anak dibawah 12 tahun boleh naik kereta api namun harus memenuhi persyaratan," ujarnya.
Syarat-syarat tersebut, lanjut Supriyanto antara lain hasil negatif pemeriksaan tes COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Anak-anak juga wajib memakai masker, dalam kondisi sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Anak-anak juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," jelasnya.
Untuk penumpang dewasa dan diatas 12 tahun, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID19 dosis pertama. Bagi yang memiliki komorbid dan belum divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedangkan pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
Baca Juga:Kisah Mereka yang Bertahan dari Penggusuran dan Melawan PT KAI
"Untuk kereta jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021 besok," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi