SuaraJogja.id - Sejarah perjanjian Linggarjati. Perjanjian Linggarjati juga sering disebut dengan Perundingan Linggarjati atau Linggajati.
Perjanjian Linggarjati merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dilakukan di Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat. Hasil perundingan ini yakni persetujuan terkait status kemerdekaan Indonesia.
Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka pada 15 November 1946.
Kemudian ditandatangani secara sah oleh Indonesia dan Belanda pada 25 Maret 1947.
Baca Juga:Viral Potret Rumah Mewah Milik Almarhum Dono yang Terbengkalai
Ada tiga pihak yang terlibat dalam perjanjian ini. Pertama, pihak Indonesia.
Diwakili oleh Sutan Syahrir sebagai ketua serta AK Gani, Susanto Tirtoprojo dan Mohammad Roem.
Kedua, pihak Belanda. Diwakili oleh Wim Schermerhorn sebagi ketua serta Max van Poll, HJ van Mook dan F de Boer.
Ketiga, pihak Inggris. Selaku penanggung jawab atau mediator yanag diwakili Loed Killearn.
Perundingan ini berawal dari masuknya AFNEI yang dogondeli NICA ke Indonesia. Sebab Jepang menetapkan 'status quo' di Indonesia.
Baca Juga:Kondisi Makam Syekh Quro di Karawang Disebut Memprihatinkan
Sehingga terjadilah konflik antara Indonesia dengan Belanda. Diantaranya peristiwa 10 November.
Di sisi lain, pemerintah Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia.
Awalnya Indonesia dan Belanda diajak berunding di Hoge Veluwe yang akan digelar 14-15 April 1946. Rencana itu gagal karena Indonesia menginginkan Belanda mengakui kedaulatan atas Jawa, Sumatra dan Madura. Namun Belanda hanya mengakui atas Jawa dan Madura.
Melihat perselisihan itu, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan kedua negara itu pada akhir Agustus 1946. Perundingan Indonesia-Belanda dibuka di Konsulat Jendral Inggris di Jakarta.
Perundingan yang dipimpin Lord Killearn itu menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai 11 November.
Setelah pemilihan umun Belanda 1946, pemerintahan baru membentuk Komisi Jendral untuk mulai melakukan negosiasi dengan Indonesia. Komisi ini dipimpin oleh Wim Schermerhon.
Komisi ini didirikan untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pasca Perang Dunia II tanpa memerdekakan kolonialnya.
Adapun hasil perundingan kedua negara itu menghasilkan 17 pasal. Empat diantaranya yakni:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Indonesia (Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan Indonesia paling lambat 1 Januari 1949.
- Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Perundingan Linggarjati menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia dan Partai Rakyat Jelata menyatakan perundingan itu bukti Pemerintah Indonesia lemah dalam mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.
Dampak dari perundingan ini yakni Indonesia harus kehilangan wilayah kekuasaannya. Berdasarkan perjanjian, wilayah Indonesia hanya Jawa, Sumatera dan Madura. Indonesia juga harus ikut Persemakmuran Indonesia-Belanda.
Langkah ini terpaksa ditempuh dengan pertimbangan kekuatan militer Belanda yang hebat dan militer Indonesia yang biasa saja. Jika perundingan tidak membuahkan hasil, akan mengakibatkan perang kembali dan bisa berdampak buruk bagi Indonesia.
Hasil perundingan Linggarjati tidak terus berjalan sempurna. Pada 20 Juli 1947, Van Moom menyatakan Belanda tidak terikat dengan perjanjian itu. Pada 21 Juli 1947 terjadilah Agresi Militer Belanda I. Semua ini akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dengan Belanda.
Itulah tadi sejarah singkat tentang Perjanjian Linggarjati. Mulai dari latar belakang, pihak yang terlibat, hasil perundingan hingga dampaknya.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar