Program yang berlaku setiap Sabtu dan Minggu ini mewajibkan setiap bus pariwisata yang menurunkan penumpang di Kota Yogyakarta, masuk dulu ke Terminal Induk Giwangan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan khususnya bukti vaksinasi COVID-19 dilakukan.
"Pada prinsipnya kalau [penumpang] sudah vaksin sudah oke [masuk diy]. Kalau di kota [jogja] kan aturannya lebih ketat, nggak boleh parkir di bahu jalan sehingga dislotkan di parkir yang ditentukan. Sistem kota one gate system itu sudah bagus mengatur tinggal ketaatan kita," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Wisata di DIY Tetap Boleh Buka Tanpa CHSE Pasca Penurunan Level PPKM