Oknum PNS Pemkab Sleman Diduga Jual Aset Daerah Ratusan Juta, Saat Ini Masih Berdinas

Heri mengungkapkan kasus penjualan aset milik daerah itu telah terjadi sejak beberapa bulan kemarin tepatnya Agustus 2021.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Oknum PNS Pemkab Sleman Diduga Jual Aset Daerah Ratusan Juta, Saat Ini Masih Berdinas
Logo Sleman. Slemankab.go.id

SuaraJogja.id - Seorang oknum PNS di Kabupaten Sleman diduga telah menjual aset milik daerah berupa barang rongsokan bongkaran jembatan. Oknum yang diketahui berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Sleman

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto saat dihubungi awak media, Senin (25/10/2021). Ia menyampaikan oknum yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan masih proses untuk dilaporkan ke Bupati.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan. Nggak usah saya sebut nama pokoknya sudah melakukan pemeriksaan kita tinggal laporan ke Bupati," kata Heri. 

Heri mengungkapkan kasus penjualan aset milik daerah itu telah terjadi sejak beberapa bulan kemarin tepatnya Agustus 2021. Oleh sebab itu maka yang bersangkutan memang sudah diperiksa oleh Inspektorat Sleman. 

Baca Juga:Percantik Pedestrian dan Lapangan Upacara, Pemkab Sleman Gelontorkan Sekitar Rp1,7 Miliar

"Dari Agustus tahun ini. Kami sudah melakukan pemeriksaan, proses laporan kepada pimpinan," terangnya.

Tidak hanya diperiksa saja, kata Heri, oknum PNS itu bahkan telah mengembalikan sejumlah uang hasil dari tindak penjualan aset daerah itu. Oknum bersangkutan mengembalikan uang senilai dengan kerugian yang diderita oleh daerah.

"Jadi bersangkutan sudah diperiksa terus sudah bertanggungjawab dan mengembalikan sesuai kerugian," ungkapnya.

Meskipun telah mengembalikan kerugian daerah akibat dari aksinya itu, disampaikan Heri, proses terkait dengan pemberian sanksi masih akan tetap berlanjut. Namun ia enggan membeberkan sanksi yang akan diterima oknum tersebut.

"Sanksinya ya belum. Kami menyampaikan rekomendasi kepada bupati nanti bupati yang menindaklanjuti. Saya belum boleh menyampaikan sanksinya ini belum boleh, nsnti yang akan menetapkan bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya. 

Baca Juga:Pilur Ditunda di 2 Kalurahan, Begini Penjelasan Bupati Sleman

Heri menyebut bahwa hingga saat ini, oknum PNS DPUKP Sleman tersebut masih berdinas seperti biasa.

"Masih (berdinas)," imbuhnya.

Ditambahkan Heri, ditaksir kerugian daerah dari penjualan aset untuk kepentingan pribadi itu mencapai ratusan juta. 

"Saya ngak usah ngomong ya karena itu nanti saya laporkan ke pimpinan. Tapi ya nilainya (kerugiannya) mencapai ratusan juta," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini