ARDY Sebut Indikator Larangan Demo yang Diatur di Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tidak Jelas

Alasan Pergub DIY Nomor 1/2021 sendiri muncul mengacu dengan adanya Keputusan Menteri Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:56 WIB
ARDY Sebut Indikator Larangan Demo yang Diatur di Pergub Nomor 1 Tahun 2021 Tidak Jelas
Juru Bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli menyampaikan pemaparan saat konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Senin (25/10/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Wahyu juga menyesalkan aksi berpendapat di Malioboro harus memiliki izin khusus. Padahal dalam Pasal 10 ayat 1 UU nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan aksi unjuk rasa cukup menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polri.

"Sehingga ini mencerminkan Gubernur DIY tidak paham terhadap produk UU reformasi 1998 itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak