Berbekal Tanda Tangan dan Identitas Palsu Larikan Dana Pinjaman, 4 Tersangka Ditangkap

Kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2021 lalu.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:33 WIB
Berbekal Tanda Tangan dan Identitas Palsu Larikan Dana Pinjaman, 4 Tersangka Ditangkap
Rilis ungkap kasus perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di Mapolres Sleman, Rabu (27/10/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku melakukan aksinya dengan mencatut nama dari identitas pengajuan kredit terdahulu. Kemudian digunakan lagi untuk mengajukan pinjaman yang baru.

"Tapi untuk pemohon tidak merasa mengajukan lagi, baik di PT FIF 1 dan 2. Saat ini sedang kita kembangkan sudah kita sita. Masih akan kita kembangkan dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif yang lain. Masih proses pengembangan," ujarnya.

Ronny memastikan bahwa dua kasus ini memiliki kesamaan modus tetapi tidak saling berkaitan. Hanya kebetulan sasaran dari para pelaku adalah dua perusahaan yang sama hanya berbeda tempat cabang saja.

Atas perbuatannya ini, total empat pelaku yang berhasil diamankan kemudian dijerat dengan pasal yang sama. Tepatnya Pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Subsider Pasal 263 KUHP

Baca Juga:Bobol Toko Pakaian, Pria Asal Klaten Angkut Barang Curian Pakai Ojol

"Keempat tersangka mendapatkan ancaman penjara 5 tahun," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak