Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban

i losmen itu, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Kronologi Pembunuhan di Laguna Pantai Depok, Pelaku Sempat Berhubungan Badan dengan Korban
Y, tersangka pembunuhan Mularti (56), warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak, Bantul di Laguna Pantai Depok digiring di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021) - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Aparat Polres Bantul berhasil mengungkap pelaku pembunuhan perempuan paruh baya di Laguna Pantai Depok, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Diketahui identitas korban bernama Mularti (56) warga Gesikan IV, Wijirejo, Pandak, Bantul.

Saat ditemukan korban mengenakan celana jin warna biru, jaket warna merah, dan pakai kaos bergaris.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, kejadian berawal ketika tersangka berinisial Y (49) asal Pandak, Bantul janjian bertemu dengan korban di Rumah Sakit Panembahan Senopati (RSPS) Bantul dan berangkat menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri. Sesampainya di RSPS sepeda motor milik tersangka diparkirkan di sana.

"Motor itu ternyata bukan milik tersangka tapi pinjam dari tetangganya," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:Cerita Kehidupan Heather Lois Mack Selama 7 Tahun Lebih Dipenjara di Bali

Setelah bertemu di RSPS, mereka berdua pergi berboncengan memakai sepeda motor korban ke sebuah losmen di Pantai Parangtritis. Di losmen itu, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

"Selesai berhubungan badan lalu mereka pergi ke Pantai Depok melalui Pantai Parangkusumo. Sampai di Pantai Depok mereka bersantai melihat pemandangan pantai," terangnya.

Kemudian saat korban mengajak pulang tersangka merasa kalut lantaran ingin menguasai harta korban. Sehingga tersangka mencekik dan memukul korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan memegang barang bukti pembunuhan saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (29/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)
Kapolres Bantul AKBP Ihsan memegang barang bukti pembunuhan saat jumpa pers di Polres Bantul, Jumat (29/10/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Sebelum mengambil barang punya korban, tersangka mencekik leher korban hingga mematahkannya. Setelah korban meninggal dia mengambil barang-barang berharga milik korban seperti cincin dan kalung emas."

"Pelaku juga menyeret jasad korban sejauh 4-5 meter dan ditutupi dengan sampah agar tak ketahuan," ungkapnya.

Baca Juga:Sedang Tidur Bersama Anak, Seorang Istri Dihajar Pakai Tabung Gas 3Kg Hingga Tewas

Lantas sepeda motor korban dibawa tersangka dan dititipkan di sebelah barat Pasar Bantul. Supaya tidak ketahuan bahwa korban pergi bersama tersangka.

"Setelah itu, dia pergi ke RSPS untuk mengambil sepeda motornya menggunakan ojek online," katanya.

Diakuinya, aparat sempat kesulitan untuk mengungkap peristiwa ini. Sebab, saat jasad korban ditemukan tidak ada identitasnya, yang ada hanya sendal milik korban. Namun, bermodalkan rekaman sejumlah CCTV yang ada di Bantul, polisi mendapat petunjuk.

"Dari rekaman-rekaman CCTV yang sudah kami periksa akhirnya mengarah ke satu orang yang diduga melakukan pembunuhan," ujarnya.

Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan kabur ke Surabaya kurang lebih tiga hari. Namun, karena uangnya sudah menipis, dia kembali ke Jogja menggunakan bus.

"Akhirnya pada Rabu (27/10/2021) malam kami berhasil menangkap tersangka saat turun dari bus di Janti. Karena dia berusaha melawan petugas maka kami tembak kakinya," tegasnya.

Selain mengamankan perhiasan emas dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Supra X berpelat nomor AB 4114 SU, Honda Vario AB 4007 JV, tas selempang warna hitam, HP merek samsung.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini