Alasan tiga provinsi menempati posisi paling rendah (Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat) salah satunya faktor ketersediaan internet dan penunjang teknologi lain. Romanus juga menyebut bahwa kesadaran masyarakat untuk mengetahui informasi di wilayah tersebut juga rendah.
“Artinya Kepala Daerah ini yang harus mengambil tindakan. Kami memberikan rekomendasi dari sebuah data dan ini menjadi langkah masing-masing daerah memberi pelayanan informasi yang berkualitas,” kata dia.
“Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” tambah Romanus.
Baca Juga:Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10