Provinsi ke-18 adalah Sumatra Barat dengan nilai 70,60. Dilanjutkan urutan 19 adalah DKI Jakarta yakni 70,23. Provinsi Bengkulu menempati urutan ke-20 dengan nilai IKIP 70,19. Selanjutnya disusul oleh Kalimantan Utara dengan nilai 69,84 di urutan ke-21.
Pada urutan ke-22 adalah Lampung dengan nilai 69,81, dan di urutan ke-23 adalah Provinsi Sumatra Utara dengan skor 69,02. KI Pusat selanjutnya menetapkan Provinsi Maluku di urutan 24 dengan nilai 68,95.
Provinsi Sulawesi Selatan mendapat nilai 68,43 di urutan ke-25 dan Provinsi Sulawesi Utara menempati urutan ke-26 dengan nilai IKIP 67,31. Pada urutan ke-27 adalah Papua dengan nilai 66,94 dilanjutkan Jawa Timur dengan nilai IKIP 66,82 di urutan ke-28.
Gorontalo berada di urutan ke-29 dengan capaian 65,22. Provinsi Kalimantan Tengah mendapat skor 65,11 menempati urutan ke-30. Selanjutnya urutan 31 adalah Maluku Utara dengan nilai 63,19 dilanjutkan Sulawesi Tengah dengan nilai 55,72. Sementara di urutan ke-34 yang paling terakhir adalah Papua Barat dengan nilai 47,48.
Baca Juga:Launching Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Pusat Tetapkan DIY di Urutan Ke-10
“Hasil IKIP di 34 provinsi ini tidak ada yang masuk di kategori buruk sekali. Rata-rata kategori buruk hingga baik,” ujar Romanus.
Alasan tiga provinsi menempati posisi paling rendah (Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat) salah satunya faktor ketersediaan internet dan penunjang teknologi lain. Romanus juga menyebut bahwa kesadaran masyarakat untuk mengetahui informasi di wilayah tersebut juga rendah.
“Artinya Kepala Daerah ini yang harus mengambil tindakan. Kami memberikan rekomendasi dari sebuah data dan ini menjadi langkah masing-masing daerah memberi pelayanan informasi yang berkualitas,” kata dia.
“Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan Badan Publik, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” tambah Romanus.
Baca Juga:Peringkat 7 Nasional, Kaltim Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik