Pemerintah Ubah Syarat Perjalanan Udara Bisa Pakai Antigen, Begini Penjelasan di YIA

Sampai dengan hari ini Bandara YIA belum menerapkan persyaratan tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 02 November 2021 | 16:38 WIB
Pemerintah Ubah Syarat Perjalanan Udara Bisa Pakai Antigen, Begini Penjelasan di YIA
Area check-in Bandara YIA Kulon Progo terpantau lenggang, tidak ada antrean yang mengular seperti biasa, Sabtu (4/4/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak