Banyak Destinasi Wisata Belum Legal, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Bantul

Sejumlah objek wisata di Bantul masih berstatus ilegal alias tak memiliki TDUP

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 02 November 2021 | 17:12 WIB
Banyak Destinasi Wisata Belum Legal, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Bantul
Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo. (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Bantul meluncurkan aplikasi registrasi destinasi wisata (Resi Deswita). Aplikasi ini dibuat untuk mewadahi objek wisata yang belum jelas statusnya.

Untuk bisa dinyatakan sebagai tempat wisata harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Itu sesuai dengan aturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) nomor 18 tahun 2006.

Selain TDUP, juga ada desa wisata. Namun, tidak seluruh desa di Bantul berstatus sebagai desa wisata.

"Persoalannya sekarang adalah tidak semua desa merupakan desa wisata. Padahal di Bantul hampir semua desa punya objek wisata," papar Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:Bareng 4 Anak dari Jateng, Bocah Berambut Gimbal Asal Bantul Ikut Ruwatan di Dieng

Kwintarto mengatakan, jumlah destinasi wisata di Bumi Projotamansari ada sekitar 257. Dari angka itu, belum semuanya mempunyai TDUP.

"Belum banyak destinasi wisata yang punya TDUP. Kalau pun ada jumlanya masih sangat kecil," ujarnya.

Sementara untuk desa wisata ada 39, sehingga destinasi wisata yang belum tercatat TDUP ataupun desa wisata bisa mulai didaftarkan.

"Dari situ kami mencoba pendataan registrasi destinasi wisata," katanya.

Menurutnya, setelah melakukan registrasi di aplikasi Resi Deswita akan tercatat dimana lokasi objek wisata, nama, keunggulannya, sarana dan prasarana apa saja. Harapannya dalam rangka promosi bisa mengetahui potensi destinasi wisata benar-benar sesuai dengan yang didaftarkan.

Baca Juga:Diduga Balap Liar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan Beruntun dengan Mobil di Bantul

"Itu fungsi pertama dari adanya aplikasi ini," ujarnya.

Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai dasar basis pembinaan penyelenggaraan pariwisata. Dengan begitu, adanya registrasi jadi acuan untuk melakukan pembinaan sekaligus pencatatan kelembagaan pariwisatanya.

"Sekaligus nanti akan dikembangkan untuk mewadahi seluruh pelaku pariwisata di area tersebut," katanya.  

Harapannya, seluruh pelaku wisata di Bantul bisa tercatat semua. Adanya registrasi ini mampu memantau pergerakan pariwisata dari sisi aspek pengelolaan dan perkembangan kunjungan wisata yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini baru pencatatan saja, belum dilegalkan," terangnya.

Apabila sudah dilegalkan, pihaknya akan mendorong untuk menjadi desa wisata atau TDUP.

Dia juga menyoroti risiko destinasi wisata yang belum legal tapi sudah beroperasi. Yang dikhawatirkan ialah tidak ada yang bisa bertanggungjawab jika terjadi apa-apa.

"Surat Keputusan (SK) dari lurah saja enggak ada. Kelompok ini kan bergerak sendiri, bukan desa wisata. Kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab?," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak