Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya

Oknum PNS yang menjual aset daerah tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di DPUPKPS

Galih Priatmojo
Selasa, 02 November 2021 | 17:25 WIB
Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya
Logo Sleman. Slemankab.go.id

Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil dilakukan sesuai tahapan kewenangan, baik itu kewenangan Bupati, Sekda, kewenangan OPD terkait.

"Kami memproses sesuai fungsi kami. Kemudian memberikan masukan sesuai dengan prosedur yang kami laksanakan kepada pimpinan baik Bupati dan Sekretaris Daerah," kata dia, mengakhiri keterangannya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di DPU PKP Sleman berinisial AS, menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual aset negara berupa bongkaran jembatan, reklame dan tower. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp272 juta.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak