Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil dilakukan sesuai tahapan kewenangan, baik itu kewenangan Bupati, Sekda, kewenangan OPD terkait.
"Kami memproses sesuai fungsi kami. Kemudian memberikan masukan sesuai dengan prosedur yang kami laksanakan kepada pimpinan baik Bupati dan Sekretaris Daerah," kata dia, mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di DPU PKP Sleman berinisial AS, menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual aset negara berupa bongkaran jembatan, reklame dan tower. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp272 juta.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman