Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya

Oknum PNS yang menjual aset daerah tersebut kini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di DPUPKPS

Galih Priatmojo
Selasa, 02 November 2021 | 17:25 WIB
Oknum PNS Sleman yang Jual Aset Daerah Kembalikan Uang Secara Dicicil, Ini Rinciannya
Logo Sleman. Slemankab.go.id

Tak lupa pula Heri menyinggung pemeriksaan dan rekomendasi terkait pelaku lain yang diduga ikut terseret tindakan penyelewengan itu.

"Artinya kami sudah melakukan pemeriksaan, bukan cuman satu, artinya ada beberapa rekomendasi yang kami berikan. Dari rekomendasi itu kami tindaklanjuti sebagai proses yang lainnya. Bisa dilakukan BKPP, BKAD, Kepegawaian atau yang lain," bebernya.

Heri enggan menyebutkan jumlah individu yang dimasukkan dalam rekomendasi.

"Rasah (tidak usah) menghitung untuk berapa orang. Artinya saya tidak bicara ke sana," ungkap Heri.

Baca Juga:Kondisi Covid-19 di Sleman, Masih Ada Kasus Meninggal Saat Isoman

"Dari pemeriksaan itu, ada beberapa rekomendasi yang dilaksanakan kaitannya dengan disiplin pegawai, perbaikan tata kelola aset daerah. Bukan hanya rekomendasi kaitan disiplin pegawai tok, kemudian dilanjut dengan proses berikutnya," lanjutnya lebih mendetail.

Ia menegaskan, langkah-langkah yang diambil dilakukan sesuai tahapan kewenangan, baik itu kewenangan Bupati, Sekda, kewenangan OPD terkait.

"Kami memproses sesuai fungsi kami. Kemudian memberikan masukan sesuai dengan prosedur yang kami laksanakan kepada pimpinan baik Bupati dan Sekretaris Daerah," kata dia, mengakhiri keterangannya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di DPU PKP Sleman berinisial AS, menyalahgunakan wewenangnya dengan menjual aset negara berupa bongkaran jembatan, reklame dan tower. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp272 juta.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Foto Pekan ke-10 BRI Liga 1 2021 di Stadion Manahan: Magis Irfan Jaya Menangkan PSS Sleman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak