Oknum PNS di Sleman Akhirnya Dicopot dari Jabatan Usai Ketahuan Jual Aset Daerah

aksi oknum PNS jual aset daerah itu diduga libatkan sejumlah orang

Galih Priatmojo
Senin, 01 November 2021 | 18:02 WIB
Oknum PNS di Sleman Akhirnya Dicopot dari Jabatan Usai Ketahuan Jual Aset Daerah
Logo Sleman. Slemankab.go.id

SuaraJogja.id - Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS berinisial AS, berujung pada dicopotnya jabatannya di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oknum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Sleman itu bahkan diturunkan golongannya dari Eselon III menjadi Eselon IV.

Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan persoalan yang membelit oknum PNS berinisial AS tersebut sudah diselesaikan di tingkat internal, dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengembalikan kerugian negara Rp272 juta ke rekening daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap dan sudah lunas.

"Peristiwa ini kami ambil pelajaran betul, khususnya dari sisi itu merupakan keteledoran teman-teman di PU dan keteledoran saya juga," kata dia, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:BRI Liga 1: Brace Irfan Jaya Bawa PSS Sleman Menang Tipis atas Borneo FC

Dalam menangani tindakan AS, Sekda Sleman telah menerjunkan tim dari Inspektorat.

"Tadi pagi kami rapat dengan Inspektorat dan Asek, BKPP untuk ambil langkah berkaitan punishment administrasi kepegawaian. Insya Allah punishment sesuai aturan [yakni] turun jabatan. Dan sudah dilakukan agenda kapan dieksekusi," kata Harda, kala dijumpai di ruang kerjanya

Ia memastikan, eksekusi sanksi yang menjerat AS dilakukan pada bulan ini, November 2021.

Selain dipindah ke OPD berbeda, AS turun jabatan menjadi Kepala Seksi. Dari golongan Eselon III, yang bersangkutan diturunkan pula menjadi Eselon IV.

Hal-hal yang menjadi tugas, pokok, fungsi Kepala Bidang Bina Marga DPU PKP Sleman selanjutnya diserahkan kepada seorang Plt.

Baca Juga:Link Live Streaming Borneo FC vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Menurut Harda, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AS terkait penjualan aset daerah secara pribadi itu, merupakan kasus pertama AS, yang akhirnya dapat terlacak dalam data-data.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak