Namun, ia menyebut bukti-bukti itu salah satunya terkait jawaban dari tekanan yang mempertanyakan pihaknya justru melapor kepada ORI ketimbang ke Kanwil. Padahal, diungkapkan Anggara laporan ke Kanwil pun sudah dilakukan tapi tidak ada tindaklanjut.
"Kami intinya ada dokumentasi bahwa sudah melapor ke Kanwil. Intinya tidak ada tindaklanjutnya terus kami sudah melaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ditjenpas menindaklanjuti tapi penyiksaan tetap berjalan. Terus kami melakukan laporan sekali lagi tidak ada tanggapan makanya kami melaporkan ke Ombudsman," paparnya.
Nantinya masih ada bukti-bukti yang lain akan diserahkan kepada Komnas HAM dan Ombudsman. Dengan harapan bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Jadi bukti itu nanti akan kami serahkan ke Komnas HAM dan Ombudsman supaya mereka bisa bergerak dengan istilahnya ini loh faktanya demikian. Jadi itu tidak bisa dibantah nanti. Sudah (komunikasi) dengan Komnas HAM," tuturnya.
Baca Juga:Tanggapi Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, Kemenkumham DIY: Kami Tak Sesadis Itu
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir membeberkan memang ada indikasi tindakan berlebih dari oknum petugas Lapas Narkotika tersebut. Walaupun memang setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tidak semua yang disampaikan pelapor itu benar.
"Ada mungkin tindakan-tindakan petugas yang melebihi (aturan) dan kami akan tindak tegas," kata Budi.
Dijelaskan Budi tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum petugas saat menyambut tahanan yang baru datang. Semacam memberikan ospek atau pengenalan terhadap lingkungan lapas bagi para napi baru.
"Apa yang disampaikan oleh pelapor setelah kami teliti tidak semuanya benar. Tidaklah sesadis itu tapi ada mungkin tindakan-tindakan petugas di dalam rangka tahanan yang baru datang atau napi yang baru ini untuk menekan semacam mengospek, melakukan supaya mereka mengikuti peraturan, memperkenalkan," paparnya.
Budi menuturkan bahwa ada sejumlah tindakan dari petugas yang kemudian itu dianggap melebihi aturan. Sehingga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran tersebut.
Baca Juga:Respon Dugaan Kekerasan di Lapas, Kanwil Kemenkumham DIY: Sentuh Saja Sudah Melanggar HAM
"Ya mungkin bisa aja menonjok. Mungkin disuruh guling-guling terlampau berlebihan. Ini yang kami lakukan investigasi sampai semana karena kalau semua yang melakukan kesalahan langsung ngaku mungkin ngga perlu butuh waktu 1x24 jam selesai semua. Tapi kan kami harus pelan-pelan supaya kebenaran yang kita sampaikan nanti," tuturnya.