Demi Lunasi Hutang, Pria Ini Nekat Curi ATM Milik Tetangganya

aksi pencurian tersebut terjadi sepekan lalu tepatnya pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Galih Priatmojo
Jum'at, 05 November 2021 | 16:00 WIB
Demi Lunasi Hutang, Pria Ini Nekat Curi ATM Milik Tetangganya
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

Pardiyo yang merasa menjadi korban pencurian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmojo pada hari itu juga. Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya.

Kepolisian lantas melakukan sejumlah penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Berangkat dari petunjuk dari print out buku rekening milik Pardiyo, Polisi lantas mengembangkannya ke petunjuk lainnya yaitu rekaman cctv tempat ATM dimana uang tersebut diambil. 

"Setelah melakukan berbagai pendalaman, diketahui kemudian bahwa terduga pelaku mengarah ke LR. Kami amankan pada Rabu (03/10/2021) kemarin di rumahnya," sambung Kompol Agus.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap LR, ia mengakui telah mencuri uang dan ATM milik Pardiyo. Dari keterangan yang berhasil diperoleh, LR sendiri pernah melakukan pencurian uang pada tahun 2012 lalu di Kapanewon Wonosari dan sempat mendekam di jeruji besi selama 3 bulan.

Baca Juga:Terlibat Korupsi Rp600 Juta, Kejari Gunungkidul Cokok Staf Pamong Kalurahan Getas

Pelaku ternyata juga pernah terlibat pencurian uang dan emas di Kapanewon Karangmojo pada bulan Agustus 2021 lalu, dan terakhir pencurian uang serta ATM kemarin. Uangnya sendiri digunakan untuk membayar angsuran motor, membayar hutang bank, dan untuk keperluan pribadi

"total uang yang dicuri itu Rp. 5.900.000, sebanyak Rp. 400 ribu diambil sewaktu dirumah korban, dan Rp. 5,5 juta diambil melalui ATM milik korban. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ungkapnya.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak