Barang bukti berupa ganja cair ini menjadi temuan pertama yang didapat oleh Polda DIY sejauh ini. Walaupun secara khusus, kata Yuli, belum diketahui khasiat dari barang bukti berupa ganja cair tersebut.
"Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol. Ada batang ganja, daun dan ranting. Nah ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Tapi manfaatnya buat apa belum jelas. Katanya buat capai-capai, dikonsumsi sendiri," tuturnya.
"Dari yang bersangkutan pengakuannya hanya baca-baca saja dari internet apakah ada khasiatnya atau tidak belum jelas," imbuhnya.
Atas tindakannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1. Dengam ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun.
Baca Juga:Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal Antarprovinsi Dibongkar, Polda DIY Amankan 8 Orang