"Maksudnya hasilnya itu tidak tunggal dari pihak yang mengadu saja. Jadi pihak yang diadukan kita juga harus minta keterangannya karena kita tidak mungkin menyimpulkan suatu peristiwa tanpa kita minta keterangan dari pihak yang diadukan, misalnya dari pihak pegawai lapas, sipir," jelasnya.
Ia menilai bahwa penyelidikan ini menjadi momentum baik bagi semua pihak termasuk terlapor. Dalam hal ini dari pihak lapas untuk bisa menyampaikan informasi yang diketahui.
"Ini adalah momentum yang baik, kesempatan yang baik kepada mereka untuk bisa bertemu dengan kami menyampaikan informasi keterangan yang mereka ketahui, saksikan atau yang mereka alami atau lakukan sendiri," tandasnya.
Baca Juga:Tindaklanjuti Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika, Kemenkumham DIY Temui Komnas HAM