Rifka Annisa Apresiasi Permendikbud Kekerasan Seksual: Kawal Implementasinya

Dalam 5 tahun terakhir, dari tahun 2016 2020, Rifka Annisa mendampingi sebanyak 267 kasus kekerasan seksual.

Eleonora PEW
Jum'at, 12 November 2021 | 13:54 WIB
Rifka Annisa Apresiasi Permendikbud Kekerasan Seksual: Kawal Implementasinya
[ILUSTRASI] Masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/12). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

"Kami juga mengamati bahwa terdapat wacana yang berkembang dan perbedaan pendapat yang memicu kontroversi mengenai peraturan ini. Menurut kami, kontroversi muncul karena persepsi yang dilandaskan pada prasangka negatif. Muatan peraturan ini lebih menekankan pada upaya pencegahan serta penanganan yang tepat oleh pihak kampus, bukan untuk pelegalan zina atau seks bebas sebagaimana dituduhkan," tambah One.

Faktanya, selama ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak sebagaimana mestinya lantaran terdapat prasangka negatif terhadap korban.

"Dalam hal ini kami mendukung pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mensosialisasikan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 secara lebih luas dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait," jelas One.

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 merupakan kemajuan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah serta peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk pencegahan dan penindakan kekerasan seksual. Peraturan ini maupun peraturan lain terkait upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual perlu terus dikawal.

Baca Juga:ICJR: Penolak Permen PPKS Tak Berdasar, Berpotensi Menyerang Korban Kekerasan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus terus didukung untuk segera disahkan demi menciptakan jaminan rasa aman bagi semua pihak khususnya keadilan bagi korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak