Tunggu Instruksi Pusat, Pemda DIY: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Digelar Awal Tahun 2022

"Kemarin kira-kira angkanya untuk anak-anak usia 6-11 tahun itu sekitar 240 ribuan orang. Itu dari kelas 1-5 SD," ungkap Sumadi.

M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 13 November 2021 | 14:43 WIB
Tunggu Instruksi Pusat, Pemda DIY: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Digelar Awal Tahun 2022
Serbuan vaksinasi TNI AU di Yogyakarta menyasar anak sekolah, Jumat (24/9/2021).(Dokumentasi pribadi)

Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para orangtua memastikan anak mereka sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal itu diperlukan sebagai teknis pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, khususnya untuk anak usia 6-11 tahun.

Namun, hingga kini program vaksinasi untuk anak di usia tersebut memang masih belum dilaksanakan. 

Menurut Juru Bicara (Jubir) vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, NIK menjadi syarat anak bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Kita menggunakan sistem koordinasi satu data, di mana untuk catatan pelaporan kita membutuhkan nomor induk kependudukan. Jadi selama belum memulai proses vaksinasi, saat ini orangtua bisa cek kembali sudah tahu belum nomor NIK anak-anaknya yang berusia 6 sampai 11 tahun. Kalau belum tahu nomornya itu ada di kartu keluarga," katanya melansir dari Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:Dinkes Jabar Sebut Vaksinasi Wilayah Bogor dan Sukabumi Rendah, Ini Penyebabnya

Dia menambahkan, syarat administrasi agar anak bisa disuntik vaksin Covid-19 memang cukup membawa kartu keluarga (KK). Tapi, jika anak belum memiliki NIK, dia menyarankan agar orangtua segera mengurusnya ke kecamatan atau kelurahan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak