Napi Kasus Penggelapan Meninggal Dunia di Lapas Kelas IIB Wonosari

Warga binaan tersebut sempat mendapat perawatan

Galih Priatmojo
Senin, 15 November 2021 | 10:18 WIB
Napi Kasus Penggelapan Meninggal Dunia di Lapas Kelas IIB Wonosari
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

Sigit sendiri divonis hukuman 2 perkara yang pertama 11 bulan penjara dan yang kedua 1 tahun penjara. Ia masuk ke Rutan Kelas IIB Wonosari pada bulan Maret lalu. Setelah dilakukan penanganan di rumah sakit jenazah kemudian diserahkan ke pihak keluarga, rencananya akan dikebumikan sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak