SuaraJogja.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk merevisi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Perubahan tersebut diperlukan karena regulasi yang dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih pro dan kontra, terutama ada pasal yang memungkinkan mahasiswa melakukan hubungan seksual diluar nikah.
"Kita ini kan warga bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, pancasila dan kebudayaan bangsa. Kita menyerahkan pemerintah untuk menyerap keberatan [perkemendikbud 30/2021]. Dengarkanlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai," ungkap Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir disela rangkaian Milad Muhammadiyah ke-109 di Kantor PP Muhammadiyah, Selasa (16/11/2021).
Menurut Haedar, revisi regulasi sudah biasa dilakukan. Bahkan saat para pendiri bangsa merevisi tujuh pasal dalam pembuatan sila-sila Pancasla yang akhirnya menyepakati sila pertama berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Karenanya Muhammadiyah meminta Nadiem juga melakukan perubahan pada frasa di permendikbud 30/2021 agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Meski Muhammadiyah menentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh kelompok manapun.
Baca Juga:Ketum Muhammadiyah: Hari Pahlawan sebagai Ikhtiar Menyerap Nilai Perjuangan
"Apalagi, apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual. Segala bentkuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapapun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama," tandasnya.
Haedar meyakini, bila pemerintah melakukan revisi Permendikbud 30/2021 maka Indonesia akan lebih baik menghadapi persoalan-persoalan bangsa yang jauh lebih berat. Apalagi saat ini Indonesia masih mengalami pandemi COVID-19 yang membutuhkan banyak energi untuk ditangani.
"Pandemi ini masih berat, dampaknya berat sehingga kita tidak habis untuk tarik ulur persoalan yang bisa diselesaikan. Kata kuncinya adalah kearifan pemimpin bangsa," ungkapnya.
Terkait wacana penurunan akreditasi kampus bila tidak menerapkan Permendikbud 30/2021, Haedar meminta pemerintah lebih arif dalam memberikan sanski. Sebab penurunan akreditasi kampus tersebut akan berdampak nyata pada lembaga pendidikan.
Sebab untuk mendapatkan akreditasi, perguruan tinggi harus bekerja keras. Hal ini dirasakan Muhammadiyah yang memiliki sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga:Diktilitbang PP Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021
"Untuk dapat akreditasi, apalagi bagi kampus swasta itu perjuangannya berat. Apalagi Muhammadiyah selalu mengedepankan syarat-syarat yang obyektif. Kita tidak biasa dengan hal instan. Untuk dapat akreditas itu berat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi