Pemkot Jogja Dorong 21 Ribu UMKM Migrasi ke NIB Berbasis Risiko

Berdasarkan pendataan dari institusinya, terdapat sekitar 21.671 UMKM yang tersebar di Kota Pelajar.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 November 2021 | 18:35 WIB
Pemkot Jogja Dorong 21 Ribu UMKM Migrasi ke NIB Berbasis Risiko
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto memberi keterangan pada wartawan ditemui di Aula Pandawa, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta mendorong seluruh usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko. Hal itu agar pengusaha mendapat fasilitas dan prioritas pelayanan saat mengurus berbagai perizinan ke depan.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan, menyusul dengan adanya UU Cipta Kerja, semua pengusaha harus memiliki legal standing terhadap usahanya.

"Maka dari itu kami upayakan semua pengusaha berbasis mikro yang ada di Jogja memiliki NIB. Artinya ada legal standing bahwa mereka merupakan UMKM," terang Tri kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan pendataan dari institusinya, terdapat sekitar 21.671 UMKM yang tersebar di Kota Pelajar. Dari jumlah itu ada pengusaha yang masih belum terdaftar atau memiliki NIB.

Baca Juga:Pemkot Medan Gelar Pekan Kuliner Kondang UMKM di Warenhuis

"Kalau yang sudah memiliki NIB itu sekitar 20.500. Tapi itu NIB versi lama, ke depan semua UMKM ini ber-NIB dengan izin berbasis risiko," ujar dia.

Tri menjelaskan bahwa ada kemudahan ketika pengusaha beralih ke NIB versi baru. Nantinya tiap UMKM akan diklasifikasikan ke dalam kelompok usaha agar lebih mudah mendapat sasaran pembeli.

"Kalau versi lama kan tidak ada, apakah usaha mereka itu berisiko rendah, menengah atau berisiko tinggi kan tidak ada. Kalau yang ini sudah ada," katanya.

Di sisi lain, dengan adanya NIB izin berbasis risiko pemantauan lingkungan terhadap dampak usaha pemilik lebih bisa diantisipasi.

"Misal yang (usaha) resiko rendah, ya dia cukup memiliki NIB. Lalu risiko sedang, menengah dan tinggi harus ada Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL-UPL)," terang dia.

Baca Juga:Pemberdayaan hingga Ekspor, Ini Strategi Segmen UMKM BNI

Ke depan, 21 ribuan pengusaha UMKM mendaftarkan melalui Kecamatan masing-masing yang didampingi oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta.

"Nanti dari kemantren yang mendampingi para pengusaha di wilayahnya masing-masing. Tugas Dinas nanti mensosialisasikan bahwa usaha itu harus ada NIB, sehingga prioritas kami adalah usaha yang sudah ber-NIB," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini