Yogi menuturkan bahwa sebenarnya Kejari Kulon Progo melihat perkara penyelundupan anjing ini sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat. Mengingat anjing sendiri yang bukan atau tidak masuk dalam kategori binatang atau hewan ternak.
Terlebih saat diketahui bahwa sebanyak 78 ekor anjing itu dikirim dari Jawa Barat ke Solo untuk dimanfaatkan sebagai konsumsi masyarakat. Belum lagi dengan tidak adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari yang bersangkutan.
"Sebenarnya kita kan melihat bahwa kita melindungi masyarakat. Dalam arti ketika, satu, anjing ini adalah sebenarnya bukan binatang untuk ternak dan ketika ini dikirimkan hanya untuk konsumsi," ujarnya.
"Kita melihat bahwa kesehatan dari hewan yang akan digunakan untuk konsumsi itu tidak diperhatikan otomatis kan itu juga bisa membahayakan masyarakat yang akan mengkonsumsi," sambungnya.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Menurutnya akan ada potensi dampak yang buruk ketika anjing-anjing tanpa SKKH itu dibiarkan begitu saja. Terlebih dengan potensi rabies yang masih sangat bisa menyebar.
"Kita tidak tahu bahwa anjing ini kena rabies atau kena apa. Itu bisa berimplikasi. Nah itu kita melindungi masyarakat di situ," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Yogi, pihaknya menemui ternyata perkara atau persoalan tersebut sebenarnya dulu dianggap masyarakat sebagai hal yang sepele. Sehingga praktik penyelundupan anjing itu masih saja bisa berlangsung hingga sekarang sebab tidak dianggap sebagai permasalahan yang besar.
Padahal ternyata di dalam persoalan penyelundupan anjing itu membawa berbagai permasalahan yang besar. Hal itu bahkan juga sempat terkuak di persidangan terdakwa beberapa waktu lalu.
"Misalnya saja dari yang dikonsumsi itu kan bahwa si terdakwa tidak bisa menjelaskan cara bagaimana dia mendapatkannya (anjing-anjing) itu. Apakah dengan cara legal, dalam artian kesehatan si anjing terjamin sebelum dibawa. Karena kan di perjalanan ada yang mati juga. Matinya kan karena kemungkinan anjing itu sakit," paparnya.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Sehingga akan menjadi persoalan lagi jika nantinya kemudian anjing-anjing itu lolos hingga dikonsumsi masyarakat. Dampak-dampak itu yang kemudian membuat Kejari Kulon Progo memutuskan menindaklanjuti perkara tersebut.
Disampaikan Yogi, pertimbangan itu lebih kepada melihat sisi kesehatan di masyarakat. Bukan lantas Kejari Kulon Progo menempatkan diri sebagai pihak yang pro atau kontra terhadap kasus ini juga tidak.
"Lebih dari segi kesehatan. Bukan kami terus di pihak yang kontra terhadap ini. Kita tidak sampai ke situnya untuk kontra bahwa anjing itu untuk konsumsi dan sebagainya. Tapi kami berusaha untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat luas khususnya masyarakat yang mengkonsumsi begitu," tuturnya.
Ia menyerahkan dinamika itu kepada masyarakat secara umum. Hanya saja jika memang memilih untuk mengkonsumsi hewan tertentu maka perlu dilihat asal-usulnya dan yang terpenting kesehatannya.
Menurutnya saat ini sebenarnya sudah ada atau cukup aturan untuk mengatur terkait dengan kasus penyeludupan anjing ini. Namun memang kembali bahwa masyarakat dulu tidak pernah melirik persoalan ini apalagi aturan yang berlaku.
Lalu ketika kasus ini mencuat ke atas ternyata juga mendapatkan respon positif dari masyarakat khususnya penggiat hewan. Sehingga tidak dipungkiri ada efek yang dirasakan dari perkembangan pola pikir masyarakat.