Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan

Kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo sempat heboh lantaran jadi kasus pertama yang berhasil disidangkan

Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 12:01 WIB
Menjegal Perdagangan Anjing untuk Konsumsi, Kasus Pertama yang Berhasil Dimejahijaukan
Ilustrasi penyelundupan anjing. [Iqbal Asaputro / suarajogja.id]

"Komitmen iya. Karena kita sudah melakukan penindakan kemarin kan dan bilamana ada informasi-informasi karena di Kulon Progo ini kan jalur perlintasan maka informasi dari masyarakat itu jika memang bisa diberikan ke kami itu biar kita bisa sama-sama tangani. Tidak menutup kemungkinan jika memang ada kasus serupa tetap akan ditangani. Apalagi tidak ada surat keterangan sehat itu," pungkasnya.

Penyelundup Anjing Dipidana 10 Bulan

Kasus penyeludupan 78 ekor anjing di Kulon Progo tidak hanya sebatas ditangani oleh jajaran kepolisian Polres Kulon Progo saja. Bahkan lebih jauh dari itu kasus itu kemudian ditindaklanjuti hingga masuk ke meja hijau.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates, Edy Sameaputty menjelaskan perkara penyelundupan anjing itu memang sudah masuk dengan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn di PN Wates. Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo ke Pengadilan Negeri Wates pada Kamis, 2 September 2021 kemarin.

Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen

Oleh Ketua PN Wates pun sudah ditunjuk majelis hakim pemeriksa perkara yaitu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto bersama dengan Hakim Anggota 1 Silvera Sinthia Dewi, Hakim Anggota 2 Setyorini Wulandari.

"Pemeriksaan perkara tersebut di PN Wates sebenarnya sudah selesai. Sudah ada putusan per tanggal Senin 18 Oktober 2021," kata Edy saat ditemui SuaraJogja.id.

Mobil Pick Up muatan puluhan ekor anjing dari Garut diamankan Polres Kulon Progo saat menggelar operasi penyekatan pemudik.
Mobil Pick Up muatan puluhan ekor anjing dari Garut diamankan Polres Kulon Progo saat menggelar operasi penyekatan pemudik.

Edy menuturkan majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara tersebut dengan amar putusan di antaranya menyatakan terdakwa Suradi (48) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini memasukan hewan ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada Suradi dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp150 juta. Ditambah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti menjadi kurungan selama 1 bulan.

"Untuk barang bukti mobil kendaraan roda empat jenis pick up Daihatsu Granmax bernopol AD 1779 MK warna hitam yang digunakan untuk mengangkut hewan-hewan atau anjing-anjing tersebut itu diserahkan kepada pemiliknya yaitu Agung Dwi Hananto," tuturnya.

Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor

Selanjutnya, disampaikan Edy, untuk anjing-anjing sebanyak 62 ekor dari 78 ekor yang masih ada atau hidup ditempatkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Jogja. Dari jumlah total tadi sudah berkurang karena ada sebanyak 16 ekor anjing diketahui telah mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak