Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan memang tidak menampik bahwa kasus penyelundupan anjing itu menjadi yang pertama di Kulon Progo bahkan di DIY. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi sejumlah pemerhati hewan kasus ini menjadi yang pertama kali di Indonesia.
![Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogi Andiawan dan Jaksa Penuntut Umum Evi Nurul Hidayati. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/17/84228-kepala-seksi-intelijen-kejaksaan-negeri-kulon-progo-yogi-andiawan-dan-jaksa-penuntut-umum-evi-nurul.jpg)
"Iya ini kasus pertama di Kulon Progo atau malah DIY. Selama ini kalau dari pemerhati hewan itu bilang bahwa ini pertama kali di Indonesia dan kami bertanya-tanya ke Kejagung (Kejaksaan Agung) ternyata Kejagung juga belum pernah menangani perkara seperti," kata Yogi.
Tak hanya itu, Yogi mengaku untuk kasus satwa pun atau terkhusus dengan pasal dalam perkara ini menjadi yang pertama di DIY.
"Termasuk satwa lain. Pokoknya yang terkait dengan pasal ini, kalau di DIY pertama kali. Kalau Indonesia saya enggak tahu," imbuhnya.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Lantas sebenarnya apa yang kemudian melatarbelakangi dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo untuk memproses lebih lanjut perkara penyelundupan anjing tersebut?
Yogi menuturkan bahwa sebenarnya Kejari Kulon Progo melihat perkara penyelundupan anjing ini sebagai bentuk upaya untuk melindungi masyarakat. Mengingat anjing sendiri yang bukan atau tidak masuk dalam kategori binatang atau hewan ternak.
Terlebih saat diketahui bahwa sebanyak 78 ekor anjing itu dikirim dari Jawa Barat ke Solo untuk dimanfaatkan sebagai konsumsi masyarakat. Belum lagi dengan tidak adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari yang bersangkutan.
"Sebenarnya kita kan melihat bahwa kita melindungi masyarakat. Dalam arti ketika, satu, anjing ini adalah sebenarnya bukan binatang untuk ternak dan ketika ini dikirimkan hanya untuk konsumsi," ujarnya.
"Kita melihat bahwa kesehatan dari hewan yang akan digunakan untuk konsumsi itu tidak diperhatikan otomatis kan itu juga bisa membahayakan masyarakat yang akan mengkonsumsi," sambungnya.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Menurutnya akan ada potensi dampak yang buruk ketika anjing-anjing tanpa SKKH itu dibiarkan begitu saja. Terlebih dengan potensi rabies yang masih sangat bisa menyebar.