Fajarini menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan anjing tersebut menjadi yang pertama ditangani di Kulon Progo. Bahkan berdasarkan informasi yang diterima juga menjadi kasus pertama di DIY.
"Iya (kasus pertama). Kita koordinasi dengan Kejaksaan dan dari Kejaksaan juga oke (tangani) langsung diproses dan saat ini yang bersangkutan telah mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Wates," ujarnya.
Komitmen Tegakkan Aturan
Fajarini mengatakan memang terungkapnya kasus penyelundupan anjing ini tidak terlepas dari penjagaan yang dilakukan di perbatasan wilayahnya. Namun, ia dan jajarannya tidak bisa lantas kemudian serta merta berjaga khusus untuk mengantisipasi kemungkinan kasus penyeludupan selanjutnya.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Gambaran umum di Kulon Progo pun untuk penyelundupan anjing juga masih cukup terbatas. Kendati begitu tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan selanjutnya yang dilakukan.
"Kita hanya melihat yang waktu itu saja yang kita tahu ya karena memang kita ada penyekatan. Maka dari itu kita harapkan masyarakat juga memberikan informasi. Sebab polisi tugasnya juga tidak 24 jam stay di situ," jelasnya.
Polres Kulon Progo membuka pintu seluas-luasnya untuk segala temuan dan informasi baru terkait dengan penyelundupan anjing selanjutnya. Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk bisa bersinergi dengan jajaran kepolisian terkait hal ini ataupun kasus-kasus lainnya yang meresahkan.
"Memang waktu itu kebetulan kita melaksanakan razia di sana pas lewat. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada informasi-informasi yang lain. Makanya kita butuh informasi dari masyarakat agar kita juga bisa melakukan upaya-upaya yang sama dengan yang kemarin," tegasnya.
Sebab, Kapolres menilai bahwa kasus penyelundupan anjing ini tidak bisa dibiarkan berkeliaran bebas begitu saja. Mengingat dari sisi hukum terdapat aturan yang dilanggar, kemudian dari sisi kesehatan dengan tidak adanya surat keterangan sehat dapat menjadi petaka tersendiri apabila hewan itu membawa virus.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Ditambah juga dengan dari sisi kemanusiaan bahwa anjing bukan merupakan hewan yang selaiknya diperlakukan secara keji untuk keuntungan materi semata. Sehingga perlu langkah tegas untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut.
Untuk lebih memaksimalkan kinerja kepolisian, kata Fajarini, jawatannya juga berkoordinasi dengan lintas sektoral dari sisi pengawasan di lapangan. Sehingga semua pihak ikut terlibat untuk mengurai keresahan itu termasuk juga masyarakat.
"Kita kerja sama dengan lintas sektoral. Intinya kita ini yang dilanggar adalah undang-undang tentang kesehatan hewan tadi. Kalau dia membawa hewan dan tidak dilengkapi dengan keterangan sehat maka akan kita tindak," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memilih konsumsi daging yang terjamin dan sehat. Sehingga tidak menimbulkan bahaya atau potensi penyebaran virus di wilayahnya.
"Kita mengimbau juga kalau untuk konsumsi itu ya yang sehat. Karena anjing ini kan dari sisi kesehatan ada potensi rabiesnya. Jadi kalau bisa mengkonsumsi makanan sehat kenapa lalu memilih makanan yang tidak sehat," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus serupa jika memang ditemukan kembali di wilayahnya. Terlebih mengingat Bumi Binangun menjadi jalur perlintasan daerah-daerah lain sehingga tetap memiliko potensi untuk temuan kasus serupa.