"Memang pada setiap hari Selasa Kliwon banyak permintaan. Jadi satu hari sebelumnya ada beberapa anjing yang ada di rumah saya. Yang pesan adalah penjual sengsu di seputar pantai selatan," terangnya.
Karena itu, jika memang aktivitasnya dianggap terlarang, maka harus ada aturan yang jelas. Menurutnya, sejauh ini belum ada peraturan apapun yang melarang soal pemotongan dan penjualan daging anjing.
"Kalau memang ada aturannya, tolong disosialisasikan ke orang yang pekerjaannya seperti kami karena belum banyak yang paham," tegasnya.
Bejo pun berharap ada pekerjaan pengganti apabila diminta untuk berhenti jadi tukang jagal anjing.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
"Sehingga enggak cuma ngelarang saja tapi ada solusinya gitu lho," katanya.
Kasus Pertama yang Disidangkan
Kasus penyelundupan anjing yang digagalkan di Kulon Progo awal Mei lalu ternyata mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dari Polres Kulon Progo lantaran berhasil dimejahijaukan.
Apresiasi pun muncul terutama dari organisasi Dog Meat Free Indonesia atau DMFI atas tindakan tegas yang berani diambil oleh Polres Kulon Progo.
Polres Kulon Progo dinilai berani mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyelundupan dan perdagangan daging anjing di wilayahnya.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Kepada SuaraJogja.id, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengaku justru jajarannya tidak berpikir untuk mendapatkan apresiasi saat penindakan kasus itu dilakukan. Pihaknya sebagai institusi penegak hukum di Indonesia hanya berfokus kepada pelanggaran yang dilakukan saja saat itu.