"Tapi kalau kami tidak sampai sejauh itu yang jelas bahwa hewan ini tidak dilengkapi dokumen yang sah baik terhadap kesehatannya," imbuhnya.
Ia menyebut kasus penyelundupan anjing yang kemudian diproses hingga meja hijau juga memberi pengaruh dalam dinamika yang ada di masyarakat.
"Saya rasa cukup berpengaruh (kasus ini) dengan ini akhirnya kan sebelumnya hanya para aktivis-aktivis pembela hewan ini kan, ternyata ada aturan to yang bisa menaungi ini. Karena aturan ini, undang-undang kan bukan yang familiar di masyarakat. Tapi ternyata ada," terangnya.
Terkait dengan perlunya aturan turunan atau tidak di masing-masing daerah, kata Yogi, sangat bisa hal itu dilakukan. Mengingat bahwa di setiap daerah juga memiliki dinas atau instansi terkait masing-masing yang nanti bisa dikolaborasikan di situ.
Baca Juga:Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
"Karena juga tidak menutup kemungkinan tidak hanya anjing sebenarnya. Hewan-hewan sejenis anjing yang juga ada rabiesnya itu mungkin apa bisa juga," ucapnya.
Proses Hukum Masih Berjalan, Sudah Ajukan Banding
Seperti yang diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, telah memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta terhadap terdakwa Suradi. Namun, memang vonis putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum Evi Nurul Hidayati menjelaskan bahwa jika dilihat dari pasal putusan majelis hakim sudah sesuai. Hanya saja yang menjadi pertimbangan selanjutnya adalah pidana putusan hakim yang diputus di bawah minimal.
"Kalau untuk ini kemarin putusannya pasalnya semua sesuai hanya saja pertimbangannya pidananya itu hakim memutus di bawah minimal. Kan kita tuntut satu tahun dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Satu tahun itu kita tuntut sudah minimal sesuai dengan ketentuan pidana di pasalnya itu," ungkap Evi.
Baca Juga:Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
Undang-undang yang dimaksud yaitu pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.