UMP DIY Terendah se-Indonesia, Pemda DIY Minta Tak Ada Debat Kusir

penetapan UMP 2022 sudah dihitung berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36/202.

Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 17:20 WIB
UMP DIY Terendah se-Indonesia, Pemda DIY Minta Tak Ada Debat Kusir
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/08/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja. [Kenaikan 4 persen] ya itu kan simulasinya. Ya kita lihat saja nanti penetapannya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak