Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Rektor UMY: Penting Tapi Frasa Perlu Dicek Ulang

terdapat 21 poin di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 18 November 2021 | 15:07 WIB
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Rektor UMY: Penting Tapi Frasa Perlu Dicek Ulang
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

Karena itu, Muhammadiyah meminta Nadiem juga melakukan perubahan pada frasa di aturan itu agar tidak menimbulkan pro dan kontra. Meski Muhammadiyah menentang kekerasan, termasuk kekerasan seksual oleh kelompok manapun.

"Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual. Segala bentkuk kekerasan itu ditentang, ditolak oleh siapapun, oleh kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak