UMP DIY Diketok, Pengusaha Tak Penuhi Aturan Bakal Dikenai Sanksi

Kenaikan UMP DIY pada 2022 ditetapkan sebesar Rp75.915,53 dari 2021.

Galih Priatmojo
Jum'at, 19 November 2021 | 15:28 WIB
UMP DIY Diketok, Pengusaha Tak Penuhi Aturan Bakal Dikenai Sanksi
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

"Kan sudah ada regulasi dan aturan pemerintah, regulasinya sudah ada," ungkapnya.

Besaran UMK di DIY paling tinggi di Kota Yogyakarta dan terendah di Gunung Kidul. Besaran upah di dua wilayah tersebut mengalami penurunan kesenjangan besaran upah sebesar 15,2 persen dibanding Tahun 2021.

UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Aturan ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," imbuhnya.

Baca Juga:Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini