Tebus Dosa, Anak yang Jual Perabotan Milik Ibunya Siap Dipenjara

Pemuda ini dilaporkan ibunya gegara nekat mencuri perabot rumah

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 19 November 2021 | 18:37 WIB
Tebus Dosa, Anak yang Jual Perabotan Milik Ibunya Siap Dipenjara
Genteng rumah milik Paliyem di Paten, Srihardono, Pundong, Bantul yang sudah dibongkar dan hendak dijual oleh anaknya. (SuaraJogja.id/HO-Polsek Pundong)

SuaraJogja.id - Nasib pilu dialami oleh Paliyem (53) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul. Anak kandungnya yang berinisial DRS (24) tega menjual seluruh perabotan hingga genteng rumah milik ibunya. 

Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu, akhirnya menempuh jalur hukum. Lantaran sudah tak sanggup lagi menghadapi perbuatan anaknya. 

Namun demikian apa sebenarnya motif di balik aksi DRS, yang tega menjual seluruh isi perabot rumah bagi sampai genteng rumah.

Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo membenarkan bahwa Paliyem telah melapor ke Polsek Pundong. Kemudian laporan itu akan ditindaklanjuti. 

Baca Juga:PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul

"Ini sekarang laporannya sudah kami proses," paparnya, Jumat (19/11/2021). 

Menurutnya, DRS siap menjalani proses hukum yang berlaku akibat perbuatannya. Bahkan dia mengaku siap menebus kesalahannya dengan mendekam di dalam penjara. 

"Di hadapan ibunya dia ngaku siap menanggung risiko, dan tidak dendam sama ibunya. Dia siap mlebu (penjara) nggo nebus kelakuan ku," tuturnya menirukan perkataan DRS.

Seperti diketahui, motif DRS ialah memberi uang kepada seorang perempuan yang belum lama dikenal di Giwangan, Kota Jogja.

"Sejak kenal dengan perempuan itu, pemuda ini selalu memberi uang. Termasuk sepeda motornya yang dipakai buat ojol sehari-hari juga dikasihkan ke dia," katanya. 

Baca Juga:UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa

Kelakuan anak itu hampir tidak diketahui oleh ibunya yaitu Paliyem (57) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lantas perbuatannya diketahui sang ibu ketika pada Minggu (7/11/2021) tetangganya memberitahu bahwa genteng rumahnya dibongkar. Ternyata genteng itu pun akan dijual oleh anaknya.

"Dapat kabar kalau genteng rumahnya mau dijual dia langsung pulang. Beruntung gentengnya belum diangkut," terangnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

"Kami sangkakan pasal 367 KHUP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) lima tahun lebih. Laporannya tetap kami proses karena perbuatannya sudah tidak wajar," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini