PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul

PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 19 November 2021 | 15:49 WIB
PPKM Level 3 Diterapkan Saat Natal dan Tahun Baru, Begini Respons Pemkab Bantul
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru alias Nataru. Adapun kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Nataru yakni perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar.

PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, pandemi itu bersifat nasional sehingga soal keputusan mengenai level PPKM berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah kabupaten (pemkab) hanya bisa mengikuti aturan dari pusat.

"Kami cuma bisa tunduk dan patuh karena itu (penerapan PPKM level 3 saat nataru) sudah berdasarkan kajian epidemiologis. Tentu untuk menyelamatkan banyak orang," kata Halim, Jumat (19/11/2021).  

Baca Juga:UMK Bantul Naik Empat Persen, Buruh Merasa Kecewa

Dikatakannya, virus corona ini bukanlah endemi. Jika endemi maka menjadi kewenangan pemkab untuk menanganinya.

"Kalau endemi kan merupakan kewenangan daerah. Namun jika sudah pandemi segala keputusan menyangkut level ada di pusat," terangnya.

Perihal tempat wisata yang kemungkinan bakal ditutup apabila kebijakan tersebut diberlakukan, pihaknya akan menaati peraturan yang ada.

"Kami akan mengikuti instruksi dari pusat apakah tempat wisata dibuka atau tutup. Kalau memang harus ditutup ya akan kami tutup," tegasnya.  

Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo menyampaikan, siap menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan pemberlakuan PPKM level 3 selama libur Nataru. Sebab, tujuannya untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 selama Nataru,

Baca Juga:Bobol Warung Makan, Dua Remaja Asal Sedayu Bantul Diringkus Polisi

“Prinsip kami siap melaksanakan itu yang diputuskan dari pusat,” ujar dia.

Tanpa ada kenaikan level pun, sambungnya, pihaknya telah menyiapkan kebijakan antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di masa libur Nataru. Kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI.

“Kami koordinasi dengan Polri dan TNI akan melakukan koordinasi untuk penyesuaian keputusan yang diputuskan pusat dan pencegahan supaya tidak terjadi klaster saat Nataru,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini