Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan Pemda menetapkan UMP berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Mereka terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, BPS dan akademisi. Karenanya semua pihak diminta mentaati kebijakan tersebut.
"Jadi kembali lagi ini didasari pada aspek penghitungan inflasi ya. Pertumbuhan ekonomi daerah inflasi rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Gerhana Bulan Sebagian di DIY, BMKG Imbau Masyarakat Pesisir Soal Kenaikan Muka Air Laut