SuaraJogja.id - Merespon adanya penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru, calon tamu hotel yang memesan kamar di sejumlah hotel di Kabupaten Sleman, memilih memajukan tanggal kedatangan mereka.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sleman Joko Paromo menjelaskan, tak sedikit tamu sudah memesan hotel di Sleman untuk ditempati saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Kunjungan ke hotel di periode Nataru banyak yang dimajukan sebelum 20 Desember 2021," ungkapnya, Senin (22/11/2021).
Joko menambahkan, saat ini sudah ada sedikitnya 15% pesanan untuk masa Nataru yang sudah masuk ke hotel-hotel di Kabupaten Sleman. Menurutnya, jumlah ini menurun drastis dibandingkan Nataru sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga:Prediksi PSS Sleman vs Bhayangkara FC di BRI Liga 1
"Sebelum Covid-19 mencapai 65 persen," katanya.
Mengetahui adanya wacana PPKM Level 3 di momen Nataru, sempat membuat pihaknya terkejut. Pasalnya, Sleman sudah berada dalam PPKM Level 2.
"Kok malah kemunduran, jadi [level] 3," kata dia.
Pihaknya berharap, saat momen Nataru nanti PPKM Sleman maupun DI Yogyakarta tetap berada di Level 2.
"Kalau boleh, level tetap, protokol kesehatan diperketat, perekonomian jalan," terangnya.
Baca Juga:Korban Kasus Pembunuhan Dukun IS Bertambah, Kali Ini Warga Sleman
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono menerangkan, pihaknya saat ini masih menunggu pengaturan lebih detail terkait PPKM melalui Inmendagri maupun Ingub.
Pernyataan itu muncul, menyusul adanya wacana PPKM level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami berharap, tidak ada penutupan destinasi wisata yang telah memenuhi syarat seperti memiliki Sertifikat CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi," kata dia.
Ia menjelaskan, apabila Kabupaten Sleman kembali ke PPKM Level 3, maka diperkirakan jumlah kunjungan akan menurun, seperti sewaktu aturan serupa sebelumnya diterapkan di Sleman.
Pasalnya, kapasitas pengunjung nantinya hanya 25%, anak 12 tahun ke bawah tidak boleh masuk, serta destinasi wisata wajib memiliki sertifikat CHSE dan QR Code Peduli Lindungi.
Saat ini terdata ada sekitar 155 destinasi wisata telah mengantongi sertifikat CHSE, termasuk hotel dan restoran. Di dalam angka itu, termasuk pula 15 objek wisata.
"Seingat saya masih di angka tersebut," tambahnya.
Kontributor : Uli Febriarni