SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memberi tanggapan terkait adanya sejumlah motor dan becak motor (bentor) yang terparkir di Jalan Pasar Kembang (Sarkem), Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja. Pihaknya memastikan tidak ada pengelola parkir di lokasi tersebut dan jelas melanggar aturan.
"Itu dipastikan tidak ada juru parkir (jukir). Kalau parkir di trotoar jelas dilarang, kan hanya untuk pejalan kaki," kata Kabid Pengendalian Operasional, Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan bahwa sejauh ini Dishub tidak berwenang menindak pelanggar yang memarkirkan kendaraan bukan pada tempatnya. Sehingga persoalan yang terjadi di Jalan Pasar Kembang akan dikoordinasikan dengan Kepolisian.
Asung mengatakan bahwa kondisi yang terjadi di lokasi banyak ditemukan oleh jajarannya, dimana pengendara sengaja meninggalkan kendaraan motornya di trotoar. Sehingga sanksi yang bisa dilakukan adalah penggembosan roda kendaraan.
Baca Juga:Viral Foto Motor dan Bentor Parkir di Trotoar dekat Malioboro, Bikin Warganet Gerah
"Kalau untuk motor yang di trotoar, mereka itu meninggalkan begitu saja. Tapi kami pernah melakukan penggembosan juga semua kendaraan yang disitu digembosi satu-satu. Walaupun begitu mereka tidak jera, maka kami akan berkoordinasi lagi dengan jajaran kepolisian, Satpol PP. Jadi nanti terpadu khususnya yang ada di sekitar Sarkem itu," kata Asung.
Ia mengatakan bahwa tindakan penilangan berada di ranah kepolisian. Sehingga saat ditemukan pelanggaran dan diketahui pengemudinya dapat dilakukan sanksi tersebut.
"Tapi ada juga yang tidak ada pengemudinya. Maka dari itu kita lakukan penggembosan. Kemarin (Sabtu-Minggu) ada 20 kendaraan mobil yang kami tertibkan. Sebanyak 4 mobil yang ditilang," ujar dia.
Selain Dishub, persoalan parkir juga akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah Kemantren. Mantri (Camat) Gedongtengen, Ananto Wibowo menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya meminta kepada pihak RW untuk mengingatkan.
"Kami ikut mengingatkan, kalau sepanjang Pasar Kembang, kami sampaikan ke RW-nya. Biasanya kalau ada warga yang dalam tanda kutip mengelola, RW segera mengingatkan. Dia langsung membersihkan tempat tersebut," kata dia.
Baca Juga:Deteksi Kepadatan Arus Lalu Lintas, Dishub Karawang Pasang APILL di Tujuh Titik
Meski tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau menindak warga yang tanpa izin mengelola parkir di sekitar Jalan Pasar Kembang, Ananto menyerahkan ke Dishub dan dinas lainnya yang memiliki tupoksi penindakan.
"Kalau itu parkir liar, berarti tugas Dishub. Yang terjadi, karena tidak diawasi dan malah meluas akhirnya mereka nekat parkir sembarangan," katanya.
Sebelumnya, foto sejumlah motor terparkir di trotoar Jalan Pasar Kembang, Kemantren Gedongtengen ramai menjadi perbincangan di media sosial. Fungsi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki, menjadi tempat parkir.
Meski dipastikan tidak ada pengelola atau juru parkir di wilayah tersebut, nampak jelas motor terparkir rapi di lokasi tersebut.