Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan semua lurah untuk menyelesaikan kasus-kasus pertanahan. Adapun upaya yang akan dilakukan yakni lurah bersama badan permusyawarahan kalurahan (Bamsukal) harus membuat keputusan mengenai pemanfaatan lahan kas desa. Kedua, pemanfaatan itu harus sesuai tata ruang.
"Ketiga harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur DIY. Kalau itu beres, kami bisa merencanakan lebih jauh pengembangan tempat wisata yang sudah dibuat CBT," katanya.
Menurutnya, persoalan pemanfaatan lahan kas desa di DIY berbeda dengan Provinsi Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Untuk di dua provinsi itu, apabila ada persoalan kaitannya dengan tanah kas desa bisa langsung diselesaikan di tingkat kalurahan.
"Kalau di DIY tidak bisa seperti itu, apalagi itu kas desa dan sultan ground," paparnya.
Baca Juga:PPKM Level 3 Saat Nataru, Dispar Bantul: Masyarakat Jangan Gelisah Dulu