Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP

Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB
Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP
Kepala Dinas Parisiwata Kabupaten Sleman Suparmono - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Verifikasi secara online, sejauh ini baru menyetujui dua (pelaku jasa pariwisata) yang sudah komplit. Kan data-datanya agak banyak kita tim secara periodik juga rapat untuk menentukan itu," ujarnya.

Hingga sekarang Dispar Sleman juga masih terus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Agar segera bisa mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

"Hari ini juga ada sosialisasi lagi terhadap pelaku yang seharusnya dapat dari Kementerian Pariwisata itu. Jadi untuk by namenya sudah ada dari Kementerian kita tinggal verifikasi setelah data dia masuk. Kementerian dapat data itu dari BKPM. Untuk target penyaluran ya sebelum akhir tahun," tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Baca Juga:Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP

Program ini disebut merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

BPUP juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Bantuan ini diberikan pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga:Catat, Ini Syarat Program BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Pariwisata Senilai Rp1,2 Juta

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak