Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP

Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB
Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP
Kepala Dinas Parisiwata Kabupaten Sleman Suparmono - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

BPUP juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Bantuan ini diberikan pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga:Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak