Komplotan Pencuri Traktor Pembajak Sawah Dibekuk Polres Bantul

Selain mengambil mesin traktor pembajak sawah di wilayah Imogiri, mereka mengakui juga telah melakukan hal serupa dua kali di Pundong, Bantul.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Rabu, 24 November 2021 | 20:10 WIB
Komplotan Pencuri Traktor Pembajak Sawah Dibekuk Polres Bantul
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan traktor hasil curian saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (24/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Ternyata mereka juga pernah mencuri mesin traktor di Sragen dan Boyolali, masing-masing satu kali," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mesin traktor merek Kubota, tiga kerangka mesin traktor pembajak sawah, satu pasang roda mesin traktor, tiga buah kunci pas, 6 kunci ring, sebuah tang, dan sebuah gergaji besi.

"Kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berpelat nomor AD 9396 YT. Mobil ini diduga dibeli dengan uang hasil penjualan traktor curian," katanya.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga:Demi Foya-foya dengan Pacar, Pemuda Ini Nekat Jual Perabotan Ibunya

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak