Selain itu, salinan gugatan juga belum ada. Oleh karenanya, Pemkab Bantul belum mengambil keputusan apapun soal ini.
"Tetapi prinsipnya kami akan taat hukum dan keputusan pengadilan. Enggak mungkin melawan keputusan pengadilan. Ini negara berdasar pada kedaulatan hukum," tegasnya.
Perihal upaya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas hal ini, menurutnya, dia belum bisa berkomentar soal itu. Pemkab Bantul baru bisa memberi komentar kalau sudah mendapat salinan keputusan resminya.
"Ditunggu salinan keputusan seperti apa, kami hanya dapat kabar dikabulkan begitu. Apakah dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan apakah ada keputusan hakim Pemkab Bantul harus mengembalikan dana itu," katanya.
Baca Juga:MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar