Meski belum melancarkan aksinya, ketiga pemuda tersebut diamankan agar tidak menimbulkan peristiwa yang tidak diinginkan.
"Memang dari keterangan pelaku, sudah berencana membawa sajam ini. Ketika sampai di Jogja dan bertemu teman-temannya, mereka akan berkeliling untuk mencari pelaku klitih. Beruntung kami langsung amankan," kata Joko.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dikenai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dengan tanpa izin, ketiganya membawa senjata tajam yang berpotensi untuk mengancam atau melukai orang lain.
"Untuk ancaman penjara paling lama 10 tahun," kata Joko.
Baca Juga:Pelajar di Deli Serdang Diamankan, Diduga Hendak Tawuran