Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi

"Yang saya tuju hanya Tomi, bukan Adik Naba, yang tidak saya kenal. Saya merasa sangat tertekan dan depresi oleh perbuatan Tomi."

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Senin, 29 November 2021 | 16:25 WIB
Ajukan Pleidoi, Nani Terdakwa Sate Beracun Mengaku Tertekan Gara-Gara Tomi
Terdakwa kasus sate beracun, Nani, membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara online, Senin (29/11/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Artinya tindakan yang dilakukan Nani tidak ada tujuan untuk meracuni Naba karena mereka sama sekali tidak kenal. Sebetulnya tujuannya kepada Tomi karena saat dia meminta Bandiman sudah ada alamat dan nomor teleponnya," katanya.

"Ketika sate tersebut sudah diantar ke rumah Tomi tapi istrinya Tomi tidak mau menerimanya. Kemudian tanpa hak seharusnya Bandiman tidak membawa pulang satenya untuk dimakan. Jadi kami tidak sepakat dengan pembunuhan berencana," lanjut dia.

Karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar memvonis Nani dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seringan-ringannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP. Ancaman penjaranya lima tahun," paparnya.

Baca Juga:Pleidoi Sate Beracun, Tim Penasihat Hukum Ajukan Pasal 359

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak